Permintaan pembuatan SKCK dan Kartu Kuning setiap tahunnya meningkat drastis, terutama menjelang akhir tahun seiring dengan dimulainya pendaftaran penerimaan CPNS dan BUMN.
Sebagai panduan maka ada hal yang harus dipersiapkan untuk SKCK dan Kartu Kuning.
A. SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Berikut hal yang harus dipersiapkan untuk mengurus pembuatan baru SKCK.
1. Surat Pengantar dari RT dan RW untuk dibuatkan Surat Pengantar dari Kelurahan.
2. Rekomendasi SKCK dari POLSEK terdekat
3. Membawa dokumen dibawah ini ke POLRES
- Rekomendasi SKCK dari Polsek
- Foto Copy KK 1 lembar
- Foto Copy KTP 1 lembar,
- Foto Copy Identitas SIdik Jari ( jika tidak ada buat Rumus Sidik Jari di Polres)
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar
4. Mengisi blanko untuk pembuatan SKCK di Polres
Perpanjangan SKCK
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK dalam diperlukan SKCK yang telah habis ( paling lama 1 tahun ) dan Pas Foto berwarna 4 x 6 seanyak 3 Lembar.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKCK 3 bulan
Jangan lupa setelah jadi SKCK, segera legalisir sebanyak mungkin biar ga bolak balik.
Datang pagi hari dan kalo bisa agak jauh2 hari sebelum pembukaan CPNS, karena biasanya yang antri panjaaaang banget, dan jadinya bisa 2 hari.
Biaya
Berdasarkan pengalaman di kelurahan kasih Rp. 5,000 di Polsek Rp 5,000 di Polsek Legalisir Rp 10,000 (..itu gw yang ngasih bukan mereka / harga nego lah…)
B. KARTU KUNING
Kartu kuning dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Yang harus dipersiapkan dalam pembuatan Kartu Kuning adalah
1.Foto copy KTP atau Surat Keterangan Penduduk Sementara.
2.Foto Copy Ijasah Terakhir
3.Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Setelah jadi segera legalisir, dan yang penting GRATIS…
Masa Berlaku
Masa berlaku Kartu Kuning adalah 6 bulan setelah habis minta cap dan tanda tangan petugas.


bolehngeblog
Oktober 22, 2010
ternyata pembuatan kartu kuning di bandung sangat mudah dan cepat…kita tinggal membawa fc ijazah dan photo 3×4 sebanyak 2 lembar..jadi deh..
Bolehngeblog
lookcelas
Oktober 22, 2010
wah selamat ya bro…siap2 mau ikutan cpns ya…
Jangan lupa legalisir kartu kuning